Memberikan bagian tertentu dari hasil harta rampasan perang kepada orang tertentu.
Anak-anak seseorang, baik laki-laki maupun wanita dan terus ke bawah.
Seseorang yang meninggal dunia tanpa memiliki anak dan ayah.
Para lelaki yang menjadi sebab biologis lahirnya seseorang.
Perempuan yang lahir dari ayah dan ibumu atau salah satu dari kedunya.
Suatu istilah kasus dalam ilmu waris yaitu apabila ahli warisnya terdiri dari: istri, ibu, dua orang anak perempuan, dua belas saudara laki-laki, satu saudara perempuan sebapak dan seibu atau sebapak saja.
Anak wanita yang antara dirimu dengannya terikat hubungan kelahiran. Bisa pula dilekatkan pada cucu perempuan dari anak perempuan dan seterusnya ke bawah.
Setiap anak perempuan yang memiliki nasab kepada orang yang meninggal melalui anak laki-lakinya meskipun sudah jauh ke bawah. Jadi istilah ini mencakup putri anak laki-laki, putri anak laki-laki dari anak laki (putri cucu laki-laki), dan seterusnya.
Al-Jadd adalah ayah bapak dan ayah ibu sampai seterusnya ke atas garis keturunan.
Ibunya ibu dan ibunya ayah dan seterusnya ke atas sesuai garis nasabnya.
Jatah dan bagian ahli waris dari pembagian harta warisan.
Anak, baik laki-laki atau perempuan, kecil atau besar.
Anak dari anak.
Anak-anak, dan keturunan dari anak-anak tersebut dan terus ke bawah.