Ilmu untuk mengetahui siapa yang berhak mendapat warisan dan yang tidak berhak mendapatkannya, serta kadar bagian untuk setiap ahli waris.
Sebuah kasus dalam pembagian warisan yang ahli warisnya terdiri dari tujuh belas perempuan, yaitu: 3 istri, 2 nenek, 4 saudara perempuan seibu dan 8 saudara perempuan kandung atau sebapak.
Perpindahan bagian seorang ahli waris kepada orang yang mewarisinya karena ia meninggal dunia sebelum pembagian harta warisan.
Kasus pembagian warisan yang disandarkan kepada Umar bin al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-. Bentuk kasus ini adalah ahli waris terdiri dari suami atau istri dan kedua orang tua.