Al-Irṡ adalah apa yang ditinggalkan mayit setelah kematiannya berupa harta dan semacamnya. Makna asal al-irṡ adalah perpindahan sesuatu dari satu kaum ke kaum yang lain.
Tempat terbentuknya janin di perut ibu. Ar-Raḥim juga berarti kekerabatan dan hubungan keluarga. Dikatakan, "Bainahumā raḥim", artinya di antara keduanya ada kekerabatan dan hubungan keluarga.
Hubungan antara dua orang atau lebih dalam pertalian keturunan yang dekat atau jauh.
Keluarga seseorang dan kerabatnya dari pihak bapak.
Klaim laki-laki yang mengaku sebagai ayah dari seseorang yang tidak diketahui nasabnya.
Setiap anak perempuan yang memiliki nasab kepada orang yang meninggal melalui anak laki-lakinya meskipun sudah jauh ke bawah. Jadi istilah ini mencakup putri anak laki-laki, putri anak laki-laki dari anak laki (putri cucu laki-laki), dan seterusnya.
Ibunya ibu dan ibunya ayah dan seterusnya ke atas sesuai garis nasabnya.