Kasus Ad-Dināriyyah Al-Kubrā - الدِّينارِيَّةُ الكُبْرَى

Suatu istilah kasus dalam ilmu waris yaitu apabila ahli warisnya terdiri dari: istri, ibu, dua orang anak perempuan, dua belas saudara laki-laki, satu saudara perempuan sebapak dan seibu atau sebapak saja.

Diterjemahkan ke: Inggris Prancis Spanyol Urdu Indonesia Rusia

Bakhīlah - بَخِيلَةٌ

Sebuah istilah untuk kasus dalam ilmu Faraid (pembagian warisan) di mana bilangan pokoknya berubah dari 24 menjadi 27.

Diterjemahkan ke: Inggris Urdu Indonesia

Ummu al-Furūkh - أُمُّ الفُرُوخِ

Istilah untuk salah satu pembahasan ilmu waris yang terdiri dari suami, ibu, dua saudari kandung atau saudari sebapak, dan dua orang saudari seibu atau lebih.

Diterjemahkan ke: Inggris Prancis Spanyol Indonesia Bosnia Rusia