Dukungan dan pembelaan kepada orang yang Anda pentingkan urusannya, baik pada kebenaran ataupun kebatilan; seperti karena membela kabilah, suku, warna kulit, dan sebagainya.
Memberitahukan tentang sesuatu dengan berita yang berbeda dengan kenyataan, baik secara sengaja atau tidak.
Kesaksian dusta yang dilakukan secara sengaja untuk menggapai kebatilan.
Orang fasik ialah orang yang keluar dari ketaatan dan keistikamahan. Dikatakan, "Fasaqa 'an amri rabbihi", artinya: ia keluar dari ketaatan kepada Rabb-nya. Asal arti al-fisq adalah keluarnya sesuatu dari sesuatu yang lain dalam bentuk yang rusak.
Al-'Adālah artinya istikamah di atas kebenaran. Sedangkan makna al-'adl ialah keadilan dan segala yang diyakini jiwa sebagai sesuatu yang lurus. Lawan katanya adalah aẓ-ẓulm (kezaliman). Asal kata al-'adālah ialah al-i'tidāl, yaitu pertengahan dan lurus. Di antara maknanya yang lain adalah penyamaan, kebersihan, dan penyucian.
Ia bermakna pengakuan; antonim kata al-juḥūd (penolakan) dan al-inkār (pengingkaran). Asal kata al-iqrār adalah al-qarr, yaitu berdiam dan menetap.
Aṣ-Ṣadāq adalah mahar untuk menikahi wanita. Asal katanya dari aṣ-ṣidq yaitu kekuatan dan kekukuhan. Sinonimnya adalah al-farīḍah (pemberian wajib), mahar, sewa, dan sebagainya.
Syahādah ialah memberikan informasi suatu peristiwa yang diketahui dengan cara menghadiri perkaranya, atau melihatnya, atau cara yang semacamnya.
Al-Qażf artinya membuang dan melemparkan sesuatu. Al-Qażf bisa berarti mencaci. Kemudian kata ini digunakan untuk arti tuduhan berzina.
Al-Qaḍā` artinya penetapan hukum dan pemberian keputusan. Di antara makna lainnya yaitu penyelesaian dan penyempurnaan. Dari makna inilah, seorang hakim dinamakan "qaḍī"; karena dia menetapkan hukum dalam berbagai perkara dan menyelesaikan perselisihan di dalamnya.
Seorang peminum bahan yang memabukkan baik sedikit atau banyak.
At-Tauṡīq (dokumentasi) artinya menguatkan dan mengukuhkan sesuatu. Asal artinya ialah pengukuhan dan peneguhan. Sedangkan makna al-waṡīqah ialah sesuatu yang digunakan untuk mengukuhkan dan menetapkan suatu hal berupa pesan dan sebagainya.
Al-Ḥajr artinya larangan dan pencegahan. Dikatakan, "Ḥajara 'alaihi al-qāḍī ḥajran" artinya hakim melarangnya melakukan tindakan. Dengan demikian, ia adalah orang yang dilarang. Dari itulah akal dinamakan ḥijr karena mencegah hal-hal jelek. Juga bermakna penyempitan.
Bugāt adalah bentuk jamak dari Bāgin, maknanya: orang yang zalim dan berbuat jahat. Makna asal dari “al-Bagyu” adalah melampaui batas.
Ḥiqd bermakna menahan amarah dan permusuhan dalam hati. Makna asalnya ialah memegang dan menahan. Di antara maknanya yang lain ialah kebencian dan kemarahan.
Ar-Risywah ialah upah dan pemberian. Juga berarti menyuap dan memihak. Dipakaikan untuk perbuatan yang dapat menjadi media kepada sesuatu. Selanjutnya pemakaiannya dikhususkan untuk cara yang dipakai guna mencapai hal yang dilarang.
Al-Gaṣb artinya mengambil sesuatu dengan secara zalim, paksaan dan terang-terangan.
Mengungkapkan sesuatu dengan kiasan. Lawan katanya adalah aṣ-ṣarāḥah (terang-terangan). Makna asal at-tauriyah adalah menutupi dan menyembunyikan. Lawan katanya adalah al-iẓhār (menampakkan). At-Tawārī artinya bersembunyi. At-Tauriyah juga berarti memundurkan. Sedang al-warā` artinya belakang. At-Tauriyah juga digunakan dengan arti mengeluarkan.
Al-Murū`ah artinya kejantanan yang sempurna. Juga memiliki makna: adab dan akhlak baik. Ia berasal dari kata "al-marī`", yakni saluran makanan dan minuman. Ada yang berpendapat berasal dari "al-mar`u", yaitu laki-laki atau seseorang.
Az-Zūr adalah dusta dan kebatilan. Makna asalnya adalah condong dan menyimpang. Az-Zūr juga bisa berarti sesuatu yang dipoles dan dihiasi. Juga berarti tuduhan, kekuatan, syirik, nyanyian, dan permainan.
Al-Qāḍī adalah orang yang memutuskan perkara-perkara dan yang menguatkannya. Dikatakan, "Qaḍā", artinya: ia menetapkan dan memutuskan dalam suatu perkara. Dan secara umum al-qāḍī diartikan sebagai orang yang mengadili di antara manusia dan memutuskan pertikaian-pertikaian di antara mereka.
Al-Yamīn artinya sumpah. Dinamakan demikian; karena dahulu apabila mereka saling bersumpah, masing-masing menepuk tangan kanan (arab; yamīn) rekannya. Pula karena tangan kanan biasanya untuk menjaga sesuatu. Ia juga biasanya bermakna kanan, kebalikan dari kiri.
Al-Barā`ah artinya bebas dari sesuatu. Al-Barā`ah juga berarti meninggalkan. Asal arti al-barā`ah ialah menjauh dari sesuatu yang tidak disukai. Ada juga yang mengatakan artinya memutuskan.
Al-Ḥalif -juga al-ḥalf dan al-ḥilf- ialah sumpah dan janji. Asal artinya ialah berpegang teguh, yaitu dikarenakan manusia harus teguh terhadap sumpah.
Menghalangi, berpaling, dan menolak. Lawan katanya: menghadap dan taat. Asal kata al-i'rāḍ dari al-'araḍ yang bermakna tampak. Dikatakan, "Araḍa asy-syai`u - 'ariḍa - ya'riḍu - ya'raḍu" artinya ia tampak dan jelas. Dikatakan bahwa ia berasal dari al-'arḍ (lebar) yang merupakan antonim dari aṭ-ṭūl (panjang). Di antara makna lain al-i'rāḍ ialah meninggalkan amalan, beranjak, menolak, dan menyia-nyiakan.
Al-I'fā`: memelihara dan memperbanyak. Al-'Āfī: orang yang rambutnya panjang. Al-'Afwu: kelebihan dan sisa dari sesuatu. Asal kata i'ā` ialah al-'afā` yang bermakna meninggalkan. Dari makna inilah al'afwu bersumber, dan ia bermakna: meninggalkan hukuman. Di antara makna lain al-i'fā` ialah tambahan, memanjangkan, membiarkan, menjuntaikan, berlepas diri, dan menyelesaikan.
Adl: sesuatu yang ada dalam jiwa sehingga pemiliknya dianggap lurus. Ia juga bermakna mengadili secara benar. Lawannya: kezaliman. Ia juga digunakan dengan makna pertengahan dalam segala sesuatu.
Penangguhan, pengakhiran, dan penundaan. Lawan katanya adalah at-ta'jīl (menyegerakan). Al-Inẓār berasal dari kata an-naẓar, yaitu merenungkan dan melihat sesuatu. Al-Inẓār juga mengandung arti berhati-hati, menanti-nanti, dan menunggu-nunggu.
Stabilnya kondisi seseorang dengan komitmen melakukan kewajiban dan meninggalkan perkara-perkara haram.
Mengharuskan orang lain melakukan sesuatu atau meninggalkannya.
Kerjasama dalam mengelola sesuatu di antara dua orang atau lebih.
Keterangan mengenai kredibilitas (kelayakan) seseorang menjadi saksi bagi orang lain.
Meminta penjelasan bagian-bagian permasalahan dan keterangan segala hal yang terkait dengannya.
Menghabiskan harta dengan cara menghamburkan, menyia-nyiakan, dan berlebihan dalam menggunakannya.
Perselisihan dan pebedaan pandangan antara dua pihak atau lebih disertai klaim masing-masing pihak bahwa kebenaran bersamanya.
Al-Qarīnah adalah bukti nyata yang dijadikan petunjuk atas perkara yang samar.
Berlalunya masa tertentu yang dengan berakhir masa ini gugurlah tuntutan terhadap suatu hak atau pelaksanaan hukum.
Menegakkan dalil (bukti) atas kebenaran tuduhan di hadapan hakim dalam sidang pengadilan terkait suatu hak atau kasus tertentu.
Tindakan orang yang memiliki wewenang dalam memaksa pihak lain untuk melakukan suatu tindakan demi merealisasikan hukum syariat.
Waktu yang menentukan permulaan sesuatu dan akhirnya.
Meninggalkan amalan-amalan ibadah haji dan tidak menyempurnakannya.
Ad-Da'wā adalah ucapan yang digunakan seseorang untuk menuntut penetapan suatu hak yang harus ditunaikan orang lain.
Menuduh saksi memiliki sebuah sifat yang menghalangi kesaksiannya bisa diterima.
Penolakan melakukan sumpah yang diperintahkan secara syar'i.
Tindakan penguasa membuka aib seseorang dan mengumumkannya di hadapan masyarakat sebagai pelajaran bagi orang tersebut dan orang-orang yang sepertinya.
Menyebutkan ketampanan anak laki-laki yang belum berjenggot dan berkumis maupun kecantikan wanita asing yang terjaga dalam sebuah puisi atau prosa.
Kerjasama antara dua orang di mana satu pihak memberikan harta dan pihak lain bekerja, sedang keuntungan dibagi di antara keduanya sesuai syarat yang disepakati.
Kebencian terhadap seseorang disertai keinginan untuk menimpakan keburukan padanya dan membalasnya.
Sesuatu yang menyelisihi yang benar tanpa kesengajaan.
Sumpah yang diucapkan berulang-ulang oleh para wali korban pembunuhan untuk menetapkan adanya pembunuhan.
Kesepakatan dua pihak yang bersengketa menunjuk seorang hakim untuk memutuskan pertengkaran dan pertikaian di antara mereka.
Membebani dengan kesulitan yang di luar batas kemampuan dan daya manusia.
Mendengar perkataan sebagaimana mestinya, kemudian memahami maknanya sebagaimana yang diinginkan, kemudian menghafalnya dan tetap menjaganya.
Memberitahukan hak yang dimiliki seseorang dan harus ditunaikan orang lain berdasarkan pengetahuan dan keyakinan dengan tujuan mencari pahala Allah -Ta'ālā- tanpa ada keberpihakan, mengurangi, atau menambahi.
Mengetahui perkara-perkara dan mengerti hal-hal detail serta yang tersamar darinya.
Memberitahukan hukum syar'i tanpa mewajibkannya.
Mengasingkan dan memisahkan hak salah satu dari dua orang yang berkongsi dari hak rekannya.
Menerima klaim orang yang mentalak istrinya dengan menggunakan lafal yang jelas berdasarkan niat.
Mempersempit dan membatasi gerak seseorang di mana ia tidak bisa pergi dari satu tempat ke tempat lain.
Meminta jawaban dari suatu pernyataan.
Buku yang digunakan oleh hakim untuk mencatat berbagai keputusan pengadilan dan hal-hal yang terkait dengannya.
Tidak berkomentarnya seorang Mujtahid untuk melakukan tarjih dalam berbagai permasalahan ijtihadiyah karena adanya kontradiksi pada dalil-dalil yang ada.
Sikap tidak mengambil dalil-dalil dua pihak yang berselisih saat terjadi kontradiksi dan sama-sama kuat, serta tidak adanya faktor penguat di antara dalil-dalil tersebut.
Pengakuan seorang budak mukatab akan ketidakmampuannya melunasi pembayaran kitābah (biaya pembebasan dirinya) pada tuannya.
Merekomendasi saksi dan menyatakan keterpercayaannya di depan hakim.
Meminta waktu tambahan untuk melaksanakan pekerjaan tertentu.
Tawanan orang-orang kafir yang wajib diperangi dari kalangan wanita beserta anak-anak mereka.
Meminta penegasan dari tersangka dan mendorongnya untuk mengakui.
Tindakan orang yang mengakui (kesalahan) dengan menjelaskan kesamaran dalam pengakuannya di hadapan hakim.
Merusak sesuatu dengan menghancurkannya atau melenyapkan manfaatnya, baik dilakukan oleh binatang atau yang lainnya.
Munculnya sesuatu dari pelapor atau saksi yang mengharuskan batalnya laporan atau kesaksiannya, baik hal itu berkaitan dengan hak-hak Allah -Ta'ālā- atau hak-hak sesama hamba.
Wanita tua yang menjaga kesucian dirinya yang keluar menemui kaum pria, lalu mereka duduk menghadap padanya dan berbicara di hadapannya.
Permintaan saksi asli kepada saksi pembantu untuk menghafal dan mengingat-ingat betul kesaksiannya agar ia dapat menyampaikan mewakili dirinya.
Keputusan hakim menunda penjatuhan vonis dalam satu kasus karena sebab tertentu, seperti pertentangan antar dalil atau menolak mafsadah.
Pengetahuan mendalam tentang sesuatu dan rincian detailnya.
Rendahnya tingkat kecerdasan dan lemahnya pikiran.
Seorang mukalaf yang 'adil (kredibel), pandai tulis-menulis dan diangkat oleh hakim untuk menulis kesaksian-kesaksian, hukum-hukum, dan catatan-catatan.
Tingkatan sesuatu yang bersifat tetap yang berlaku khusus untuknya dan menjadi dasar berbagai hukumnya.
Menyampaikan dalil yang berbeda dengan apa yang diajukan oleh lawan.
Orang yang menjadi acuan dan rujukan hakim dalam menilai saksi berintegritas atau tidak.
Pencatatan yang dilakukan hakim atau wakilnya terkait apa yang berlangsung di majelis pengadilan dalam satu buku khusus.
Tempat hakim duduk menyampaikan keputusan dan mengeluarkan hukum.
Pembicaran antara dua orang atau lebih dengan cara bertatap muka.
Orang-orang yang diutus oleh hakim kepada orang-orang yang merekomendasikan (saksi) guna mencari informasi tentang keadaan para saksi dan bertanya mengenai mereka kepada orang yang mengetahui keadaan mereka.
Mengetahui nasab dengan firasat dan memperhatikan organ-organ tubuh.
Permintaan bantuan dan pertolongan dari seseorang kepada penguasa atau wakilnya untuk mengambil kembali suatu hak atau menolak kebatilan.
Sehelai kain tenunan lebar yang ditempeli dengan permata dan diselempangkan oleh wanita di antara pundak dan pinggangnya.
Penegakan keadilan dan pembelaan oleh hakim atau kadi untuk penggugat kepada orang yang menzaliminya dengan mengembalikan haknya atau melepaskan kebatilan darinya.
Kehilangan penglihatan dari kedua mata.
Orang-orang yang ditunjuk penguasa untuk membantu hakim dalam melaksanakan tugas-tugasnya.