Memberitahukan tentang sesuatu dengan berita yang berbeda dengan kenyataan, baik secara sengaja atau tidak.
Ia bermakna pengakuan; antonim kata al-juḥūd (penolakan) dan al-inkār (pengingkaran). Asal kata al-iqrār adalah al-qarr, yaitu berdiam dan menetap.
Aṣ-Ṣadāq adalah mahar untuk menikahi wanita. Asal katanya dari aṣ-ṣidq yaitu kekuatan dan kekukuhan. Sinonimnya adalah al-farīḍah (pemberian wajib), mahar, sewa, dan sebagainya.
At-Tauṡīq (dokumentasi) artinya menguatkan dan mengukuhkan sesuatu. Asal artinya ialah pengukuhan dan peneguhan. Sedangkan makna al-waṡīqah ialah sesuatu yang digunakan untuk mengukuhkan dan menetapkan suatu hal berupa pesan dan sebagainya.
Al-Ḥajr artinya larangan dan pencegahan. Dikatakan, "Ḥajara 'alaihi al-qāḍī ḥajran" artinya hakim melarangnya melakukan tindakan. Dengan demikian, ia adalah orang yang dilarang. Dari itulah akal dinamakan ḥijr karena mencegah hal-hal jelek. Juga bermakna penyempitan.
Al-Gaṣb artinya mengambil sesuatu dengan secara zalim, paksaan dan terang-terangan.
Mengungkapkan sesuatu dengan kiasan. Lawan katanya adalah aṣ-ṣarāḥah (terang-terangan). Makna asal at-tauriyah adalah menutupi dan menyembunyikan. Lawan katanya adalah al-iẓhār (menampakkan). At-Tawārī artinya bersembunyi. At-Tauriyah juga berarti memundurkan. Sedang al-warā` artinya belakang. At-Tauriyah juga digunakan dengan arti mengeluarkan.
Az-Zūr adalah dusta dan kebatilan. Makna asalnya adalah condong dan menyimpang. Az-Zūr juga bisa berarti sesuatu yang dipoles dan dihiasi. Juga berarti tuduhan, kekuatan, syirik, nyanyian, dan permainan.
Al-Yamīn artinya sumpah. Dinamakan demikian; karena dahulu apabila mereka saling bersumpah, masing-masing menepuk tangan kanan (arab; yamīn) rekannya. Pula karena tangan kanan biasanya untuk menjaga sesuatu. Ia juga biasanya bermakna kanan, kebalikan dari kiri.
Al-Ḥalif -juga al-ḥalf dan al-ḥilf- ialah sumpah dan janji. Asal artinya ialah berpegang teguh, yaitu dikarenakan manusia harus teguh terhadap sumpah.
Menghalangi, berpaling, dan menolak. Lawan katanya: menghadap dan taat. Asal kata al-i'rāḍ dari al-'araḍ yang bermakna tampak. Dikatakan, "Araḍa asy-syai`u - 'ariḍa - ya'riḍu - ya'raḍu" artinya ia tampak dan jelas. Dikatakan bahwa ia berasal dari al-'arḍ (lebar) yang merupakan antonim dari aṭ-ṭūl (panjang). Di antara makna lain al-i'rāḍ ialah meninggalkan amalan, beranjak, menolak, dan menyia-nyiakan.
Kerjasama dalam mengelola sesuatu di antara dua orang atau lebih.
Meminta penjelasan bagian-bagian permasalahan dan keterangan segala hal yang terkait dengannya.
Al-Qarīnah adalah bukti nyata yang dijadikan petunjuk atas perkara yang samar.
Berlalunya masa tertentu yang dengan berakhir masa ini gugurlah tuntutan terhadap suatu hak atau pelaksanaan hukum.
Menegakkan dalil (bukti) atas kebenaran tuduhan di hadapan hakim dalam sidang pengadilan terkait suatu hak atau kasus tertentu.
Perselisihan dan pebedaan pandangan antara dua pihak atau lebih disertai klaim masing-masing pihak bahwa kebenaran bersamanya.
Waktu yang menentukan permulaan sesuatu dan akhirnya.
Ad-Da'wā adalah ucapan yang digunakan seseorang untuk menuntut penetapan suatu hak yang harus ditunaikan orang lain.
Meninggalkan amalan-amalan ibadah haji dan tidak menyempurnakannya.
Menuduh saksi memiliki sebuah sifat yang menghalangi kesaksiannya bisa diterima.
Penolakan melakukan sumpah yang diperintahkan secara syar'i.
Menyebutkan ketampanan anak laki-laki yang belum berjenggot dan berkumis maupun kecantikan wanita asing yang terjaga dalam sebuah puisi atau prosa.
Kerjasama antara dua orang di mana satu pihak memberikan harta dan pihak lain bekerja, sedang keuntungan dibagi di antara keduanya sesuai syarat yang disepakati.
Sumpah yang diucapkan berulang-ulang oleh para wali korban pembunuhan untuk menetapkan adanya pembunuhan.
Membebani dengan kesulitan yang di luar batas kemampuan dan daya manusia.
Menerima klaim orang yang mentalak istrinya dengan menggunakan lafal yang jelas berdasarkan niat.
Mempersempit dan membatasi gerak seseorang di mana ia tidak bisa pergi dari satu tempat ke tempat lain.
Meminta jawaban dari suatu pernyataan.
Tidak berkomentarnya seorang Mujtahid untuk melakukan tarjih dalam berbagai permasalahan ijtihadiyah karena adanya kontradiksi pada dalil-dalil yang ada.
Sikap tidak mengambil dalil-dalil dua pihak yang berselisih saat terjadi kontradiksi dan sama-sama kuat, serta tidak adanya faktor penguat di antara dalil-dalil tersebut.
Pengakuan seorang budak mukatab akan ketidakmampuannya melunasi pembayaran kitābah (biaya pembebasan dirinya) pada tuannya.
Meminta waktu tambahan untuk melaksanakan pekerjaan tertentu.
Tindakan orang yang mengakui (kesalahan) dengan menjelaskan kesamaran dalam pengakuannya di hadapan hakim.
Merusak sesuatu dengan menghancurkannya atau melenyapkan manfaatnya, baik dilakukan oleh binatang atau yang lainnya.
Permintaan saksi asli kepada saksi pembantu untuk menghafal dan mengingat-ingat betul kesaksiannya agar ia dapat menyampaikan mewakili dirinya.
Meminta penegasan dari tersangka dan mendorongnya untuk mengakui.
Munculnya sesuatu dari pelapor atau saksi yang mengharuskan batalnya laporan atau kesaksiannya, baik hal itu berkaitan dengan hak-hak Allah -Ta'ālā- atau hak-hak sesama hamba.
Keputusan hakim menunda penjatuhan vonis dalam satu kasus karena sebab tertentu, seperti pertentangan antar dalil atau menolak mafsadah.
Wanita tua yang menjaga kesucian dirinya yang keluar menemui kaum pria, lalu mereka duduk menghadap padanya dan berbicara di hadapannya.
Rendahnya tingkat kecerdasan dan lemahnya pikiran.
Tingkatan sesuatu yang bersifat tetap yang berlaku khusus untuknya dan menjadi dasar berbagai hukumnya.
Menyampaikan dalil yang berbeda dengan apa yang diajukan oleh lawan.
Mengetahui nasab dengan firasat dan memperhatikan organ-organ tubuh.
Permintaan bantuan dan pertolongan dari seseorang kepada penguasa atau wakilnya untuk mengambil kembali suatu hak atau menolak kebatilan.
Orang-orang yang diutus oleh hakim kepada orang-orang yang merekomendasikan (saksi) guna mencari informasi tentang keadaan para saksi dan bertanya mengenai mereka kepada orang yang mengetahui keadaan mereka.
Penegakan keadilan dan pembelaan oleh hakim atau kadi untuk penggugat kepada orang yang menzaliminya dengan mengembalikan haknya atau melepaskan kebatilan darinya.