Dukungan dan pembelaan kepada orang yang Anda pentingkan urusannya, baik pada kebenaran ataupun kebatilan; seperti karena membela kabilah, suku, warna kulit, dan sebagainya.
Memberitahukan tentang sesuatu dengan berita yang berbeda dengan kenyataan, baik secara sengaja atau tidak.
Kesaksian dusta yang dilakukan secara sengaja untuk menggapai kebatilan.
Orang fasik ialah orang yang keluar dari ketaatan dan keistikamahan. Dikatakan, "Fasaqa 'an amri rabbihi", artinya: ia keluar dari ketaatan kepada Rabb-nya. Asal arti al-fisq adalah keluarnya sesuatu dari sesuatu yang lain dalam bentuk yang rusak.
Al-'Adālah artinya istikamah di atas kebenaran. Sedangkan makna al-'adl ialah keadilan dan segala yang diyakini jiwa sebagai sesuatu yang lurus. Lawan katanya adalah aẓ-ẓulm (kezaliman). Asal kata al-'adālah ialah al-i'tidāl, yaitu pertengahan dan lurus. Di antara maknanya yang lain adalah penyamaan, kebersihan, dan penyucian.
Syahādah ialah memberikan informasi suatu peristiwa yang diketahui dengan cara menghadiri perkaranya, atau melihatnya, atau cara yang semacamnya.
Al-Qażf artinya membuang dan melemparkan sesuatu. Al-Qażf bisa berarti mencaci. Kemudian kata ini digunakan untuk arti tuduhan berzina.
Seorang peminum bahan yang memabukkan baik sedikit atau banyak.
Bugāt adalah bentuk jamak dari Bāgin, maknanya: orang yang zalim dan berbuat jahat. Makna asal dari “al-Bagyu” adalah melampaui batas.
Ḥiqd bermakna menahan amarah dan permusuhan dalam hati. Makna asalnya ialah memegang dan menahan. Di antara maknanya yang lain ialah kebencian dan kemarahan.
Ar-Risywah ialah upah dan pemberian. Juga berarti menyuap dan memihak. Dipakaikan untuk perbuatan yang dapat menjadi media kepada sesuatu. Selanjutnya pemakaiannya dikhususkan untuk cara yang dipakai guna mencapai hal yang dilarang.
Al-Murū`ah artinya kejantanan yang sempurna. Juga memiliki makna: adab dan akhlak baik. Ia berasal dari kata "al-marī`", yakni saluran makanan dan minuman. Ada yang berpendapat berasal dari "al-mar`u", yaitu laki-laki atau seseorang.
Az-Zūr adalah dusta dan kebatilan. Makna asalnya adalah condong dan menyimpang. Az-Zūr juga bisa berarti sesuatu yang dipoles dan dihiasi. Juga berarti tuduhan, kekuatan, syirik, nyanyian, dan permainan.
Adl: sesuatu yang ada dalam jiwa sehingga pemiliknya dianggap lurus. Ia juga bermakna mengadili secara benar. Lawannya: kezaliman. Ia juga digunakan dengan makna pertengahan dalam segala sesuatu.
Stabilnya kondisi seseorang dengan komitmen melakukan kewajiban dan meninggalkan perkara-perkara haram.
Keterangan mengenai kredibilitas (kelayakan) seseorang menjadi saksi bagi orang lain.
Meminta penjelasan bagian-bagian permasalahan dan keterangan segala hal yang terkait dengannya.
Menghabiskan harta dengan cara menghamburkan, menyia-nyiakan, dan berlebihan dalam menggunakannya.
Berlalunya masa tertentu yang dengan berakhir masa ini gugurlah tuntutan terhadap suatu hak atau pelaksanaan hukum.
Menegakkan dalil (bukti) atas kebenaran tuduhan di hadapan hakim dalam sidang pengadilan terkait suatu hak atau kasus tertentu.
Perselisihan dan pebedaan pandangan antara dua pihak atau lebih disertai klaim masing-masing pihak bahwa kebenaran bersamanya.
Waktu yang menentukan permulaan sesuatu dan akhirnya.
Menuduh saksi memiliki sebuah sifat yang menghalangi kesaksiannya bisa diterima.
Menyebutkan ketampanan anak laki-laki yang belum berjenggot dan berkumis maupun kecantikan wanita asing yang terjaga dalam sebuah puisi atau prosa.
Kebencian terhadap seseorang disertai keinginan untuk menimpakan keburukan padanya dan membalasnya.
Sesuatu yang menyelisihi yang benar tanpa kesengajaan.
Sumpah yang diucapkan berulang-ulang oleh para wali korban pembunuhan untuk menetapkan adanya pembunuhan.
Mendengar perkataan sebagaimana mestinya, kemudian memahami maknanya sebagaimana yang diinginkan, kemudian menghafalnya dan tetap menjaganya.
Memberitahukan hak yang dimiliki seseorang dan harus ditunaikan orang lain berdasarkan pengetahuan dan keyakinan dengan tujuan mencari pahala Allah -Ta'ālā- tanpa ada keberpihakan, mengurangi, atau menambahi.
Mengasingkan dan memisahkan hak salah satu dari dua orang yang berkongsi dari hak rekannya.
Buku yang digunakan oleh hakim untuk mencatat berbagai keputusan pengadilan dan hal-hal yang terkait dengannya.
Merekomendasi saksi dan menyatakan keterpercayaannya di depan hakim.
Tawanan orang-orang kafir yang wajib diperangi dari kalangan wanita beserta anak-anak mereka.
Permintaan saksi asli kepada saksi pembantu untuk menghafal dan mengingat-ingat betul kesaksiannya agar ia dapat menyampaikan mewakili dirinya.
Meminta penegasan dari tersangka dan mendorongnya untuk mengakui.
Munculnya sesuatu dari pelapor atau saksi yang mengharuskan batalnya laporan atau kesaksiannya, baik hal itu berkaitan dengan hak-hak Allah -Ta'ālā- atau hak-hak sesama hamba.
Wanita tua yang menjaga kesucian dirinya yang keluar menemui kaum pria, lalu mereka duduk menghadap padanya dan berbicara di hadapannya.
Pengetahuan mendalam tentang sesuatu dan rincian detailnya.
Rendahnya tingkat kecerdasan dan lemahnya pikiran.
Tingkatan sesuatu yang bersifat tetap yang berlaku khusus untuknya dan menjadi dasar berbagai hukumnya.
Orang yang menjadi acuan dan rujukan hakim dalam menilai saksi berintegritas atau tidak.
Pembicaran antara dua orang atau lebih dengan cara bertatap muka.
Orang-orang yang diutus oleh hakim kepada orang-orang yang merekomendasikan (saksi) guna mencari informasi tentang keadaan para saksi dan bertanya mengenai mereka kepada orang yang mengetahui keadaan mereka.
Kehilangan penglihatan dari kedua mata.