Al-Ḥajr artinya larangan dan pencegahan. Dikatakan, "Ḥajara 'alaihi al-qāḍī ḥajran" artinya hakim melarangnya melakukan tindakan. Dengan demikian, ia adalah orang yang dilarang. Dari itulah akal dinamakan ḥijr karena mencegah hal-hal jelek. Juga bermakna penyempitan.
Ar-Risywah ialah upah dan pemberian. Juga berarti menyuap dan memihak. Dipakaikan untuk perbuatan yang dapat menjadi media kepada sesuatu. Selanjutnya pemakaiannya dikhususkan untuk cara yang dipakai guna mencapai hal yang dilarang.
Al-I'fā`: memelihara dan memperbanyak. Al-'Āfī: orang yang rambutnya panjang. Al-'Afwu: kelebihan dan sisa dari sesuatu. Asal kata i'ā` ialah al-'afā` yang bermakna meninggalkan. Dari makna inilah al'afwu bersumber, dan ia bermakna: meninggalkan hukuman. Di antara makna lain al-i'fā` ialah tambahan, memanjangkan, membiarkan, menjuntaikan, berlepas diri, dan menyelesaikan.
Mengetahui perkara-perkara dan mengerti hal-hal detail serta yang tersamar darinya.
Memberitahukan hukum syar'i tanpa mewajibkannya.
Buku yang digunakan oleh hakim untuk mencatat berbagai keputusan pengadilan dan hal-hal yang terkait dengannya.
Orang yang menjadi acuan dan rujukan hakim dalam menilai saksi berintegritas atau tidak.
Tempat hakim duduk menyampaikan keputusan dan mengeluarkan hukum.
Sehelai kain tenunan lebar yang ditempeli dengan permata dan diselempangkan oleh wanita di antara pundak dan pinggangnya.