Al-Qaḍā` artinya penetapan hukum dan pemberian keputusan. Di antara makna lainnya yaitu penyelesaian dan penyempurnaan. Dari makna inilah, seorang hakim dinamakan "qaḍī"; karena dia menetapkan hukum dalam berbagai perkara dan menyelesaikan perselisihan di dalamnya.
Al-Qāḍī adalah orang yang memutuskan perkara-perkara dan yang menguatkannya. Dikatakan, "Qaḍā", artinya: ia menetapkan dan memutuskan dalam suatu perkara. Dan secara umum al-qāḍī diartikan sebagai orang yang mengadili di antara manusia dan memutuskan pertikaian-pertikaian di antara mereka.
Al-I'fā`: memelihara dan memperbanyak. Al-'Āfī: orang yang rambutnya panjang. Al-'Afwu: kelebihan dan sisa dari sesuatu. Asal kata i'ā` ialah al-'afā` yang bermakna meninggalkan. Dari makna inilah al'afwu bersumber, dan ia bermakna: meninggalkan hukuman. Di antara makna lain al-i'fā` ialah tambahan, memanjangkan, membiarkan, menjuntaikan, berlepas diri, dan menyelesaikan.
Kesepakatan dua pihak yang bersengketa menunjuk seorang hakim untuk memutuskan pertengkaran dan pertikaian di antara mereka.
Sikap tidak mengambil dalil-dalil dua pihak yang berselisih saat terjadi kontradiksi dan sama-sama kuat, serta tidak adanya faktor penguat di antara dalil-dalil tersebut.
Orang yang menjadi acuan dan rujukan hakim dalam menilai saksi berintegritas atau tidak.