Memvonis seorang muslim keluar dari Islam (murtad).
Menolak Islam atau melakukan suatu ucapan, perbuatan, keyakinan, keraguan, atau perbuatan meninggalkan yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.
Mengambil harta yang mencapai nisab dari tempat penyimpanan yang aman, yang biasa digunakan menyimpan harta dengan cara sembunyi-sembunyi.
Mengonsumsi segala sesuatu yang memabukkan, baik berupa benda cair maupun padat, sedikit ataupun banyak.
Melakukan jimak di perempuan di kemaluannya tanpa ikatan pernikahan atau perbudakan, ataupun syubhat.
Al-Ifk ialah kedustaan. Ia berasal dari kata al-afk, artinya: membalik dan memalingkan. Di antara maknanya yang lain yaitu dosa, kebohongan, fitnah, dan kebatilan.
Bentuk jamak dari kata ḥadd, yaitu pembatas antara dua benda. Makna: “Ḥaddu asy-syai`”: bagian ujung sesuatu. Ḥadd juga mengandung makna mencegah; di antaranya, hukuman zina dan sebagainya dinamakan ḥadd (hudud) karena hukuman-hukuman tersebut mencegah pelaku dari mengulanginya.
Al-Qażf artinya membuang dan melemparkan sesuatu. Al-Qażf bisa berarti mencaci. Kemudian kata ini digunakan untuk arti tuduhan berzina.
Seorang peminum bahan yang memabukkan baik sedikit atau banyak.
As-Siḥāq artinya tindakan seorang wanita menikmati wanita lain seperti bentuk hubungan badan. Asal kata As-Siḥāq ialah "as-saḥqu", artinya jauh. Ada juga yang mengatakan artinya tumbukan yang keras. Dari makna inilah perbuatan tersebut dinamakan siḥāq karena masing-masing menekan yang lain dengan anggota tubuhnya.
Para penguasa negeri dan wakil-wakil mereka yang wajib ditaati, baik dari para amir maupun gubernur.
Ia bermakna kadar dan asal. Makna asal kata an-naṣb ialah menegakkan sesuatu dan mengangkatnya.
Asal makna al-iḥṣān ialah melarang. Makna "al-mar`ah al-muḥṣinah" ialah wanita yang terjaga (dari dosa).
At-Ta'zīr berasal dari kata al-'azr. Makna asalnya adalah melarang dan menolak.
Melempari pelaku zina yang muḥṣan dengan batu hingga mati.
Ar-Riddah artinya kembali dan pindah. Dikatakan, "Irtadda 'an safarih" artinya ia kembali dari perjalanannya. Di antara artinya juga adalah pulang, menolak, enggan, dan pindah.
Ta'wīḍ artinya pembayaran al-'iwaḍ (ganti rugi) kepada orang lain. Makna al-'iwaḍ ialah ganti rugi dan balasan yang sama.
Al-Juḥūd adalah pengingkaran. Al-Juḥūd adalah lawan al-iqrār (pengakuan). Asal artinya adalah sedikit dari sesuatu.
Melawan orang yang zalim dan mencegahnya dari berbuat sewenang-wenang pada jiwa, kehormatan atau harta tanpa alasan yang dibenarkan.
Al-'Irāfah (meramal) ialah pekerjaan tukang ramal, yaitu dukun atau peramal yang mengaku mengetahui perkara gaib dan masa depan.
Al-Gaṣb artinya mengambil sesuatu dengan secara zalim, paksaan dan terang-terangan.
Penghadangan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap orang-orang di tengah perjalanan dengan menggunakan senjata untuk menakut-nakuti mereka, membunuh mereka, mencuri harta benda mereka dan semacamnya.
Al-Bagyu: kelaliman dan kezaliman. Asal maknanya ialah al-fasād (kerusakan). Seperti ungkapan "bagā al-jurḥu", artinya: luka itu rusak (membusuk).
Al-'Irḍ: kemuliaan dan kehormatan. Ada yang menyatakan bahwa ia adalah segala hal yang dengannya seorang insan dipuji atau dicela.
Al-'Iffah: menahan dan menghindari hal yang buruk. Makna aslinya: sedikitnya sesuatu. Ia juga diungkapkan dengan makna kesucian dan kebersihan dari hal tertentu.
Fāḥisyah: ucapan atau perbuatan yang buruk dan jelek. Ia berasal dari kata al-fuḥsy yang bermakna keburukan dan kekejian. Di antara makna lainnya ialah zina.
Tidak beriman kepada akhirat dan keesaan Allah Yang Maha Pencipta. Ia juga bermakna tidak beragama dengan satu agama dan meyakini kekalnya masa. Asal maknanya ialah sempit, dan ada yang menyatakan bahwa zindiqah adalah kata yang berasal dari Bahasa Persia yang diarabkan.
Orang yang tidak beriman kepada akhirat dan keesaan Sang Pencipta. Ia juga bermakna: orang yang tidak beragama dan meyakini keabadian masa. Ia juga dijadikan istilah untuk orang munafik.
Igtiṣāb: mengambil sesuatu secara zalim. Ia juga dimaknai: mengambil sesuatu secara keras dan paksa. Asal katanya dari al-gaṣb yaitu memaksa dalam suatu hal.
Penghinaan terhadap salah satu ajaran agama Islam dan mencela hukum-hukumnya.
Al-Ijrām artinya melakukan dosa. Dikatakan, "Ajrama ar-rajulu" apabila seseorang mengerjakan dosa atau melakukan tindak kriminal. Al-Jurm dan al-jarīmah artinya dosa. Al-Ijrām juga bisa berarti sewenang-wenang dan zalim. Berasal dari kata al-jarm, artinya memotong. Dikatakan pula, mengerjakan.
Iftirā`: dusta. Jamaknya: firā. Asal katanya dari al-faryu yang bermakna: memotong dan membelah. Di antara makna iftirā` lainnya ialah: memfitnah, menzalimi, membuat kedustaan, dan kebohongan.
Mengambil sesuatu yang dilarang pembuat syariat (Allah), baik dengan memakan, memakai, mengendarai atau lainnya.
Memaafkan, mengampuni dan tidak menjatuhkan hukuman. Makna asal al-'afwu adalah meninggalkan dan menggugurkan. Al-'Afwu juga berarti menghapus, menghilangkan dan banyak. As-Samāḥ dan aṣ-ṣafḥ dinamakan "al-'afwu" karena digugurkan dan dihapuskannya hukuman dari orang yang berhak mendapatkannya.
Kezaliman dan kedurhakaan. Makna al-'ādī: orang zalim. Asal makna at-ta'addī ialah melampaui batas. Lawan katanya: adil. Di antara makna at-ta'addī lain ialah memperpanjang, kerusakan, dan membahayakan.
As-Sabb adalah setiap perkataan jelek yang ditujukan untuk merendahkan dan menghina.
Hasrat jiwa untuk berjimak.
Meminta penjelasan bagian-bagian permasalahan dan keterangan segala hal yang terkait dengannya.
Menghukum dan memberi pelajaran pada seseorang dengan sesuatu yang memberatkan jiwa dan menyakitinya.
Semua alat dan perangkat peperangan.
Mengeluarkan janin dan menggugurkannya dari rahim sebelum berbentuk sempurna dan selesainya masa kehamilan.
Memberikan gelar atau sifat buruk kepada orang lain.
Minuman memabukkan yang dibuat dari madu.
Menolak sesuatu dan mencegah terjadinya karena adanya syubhat atau penghalang.
Maslahat-maslahat yang harus ada untuk tegaknya agama dan dunia, di mana jika keseluruhan atau sebagiannya tidak ada, maka kehidupan (manusia) akan rusak atau tidak normal.
Mencegah eksekusi hukuman yang telah ditetapkan secara syar'i dan menggugurkannya dari terpidana karena suatu sebab syar'i.
Hukuman yang menuntut diasingkannya pelaku zina yang belum menikah ke luar daerahnya.
Mengalirkan air di antara jari-jemari tangan dan kaki saat membasuhnya, dan memasukkan jari-jemari yang basah dengan air di sela-sela jenggot.
Tidak adanya kecemburuan suami terhadap keluarga dan para mahramnya.
Orang yang melayani para prajurit dalam jihad dan menolong mereka ketika dibutuhkan.
Diat kematian janin Muslim yang merdeka apabila gugur dalam keadaan mati (oleh perbuatan manusia).
Segala sesuatu yang wajib ditunaikan oleh seseorang sebagai penebus sesuatu, baik berupa harta ataupun jiwa.
Orang yang mencuri harta orang lain dengan paksa dan penganiayaan secara sembunyi-sembunyi.
Mengambil harta di hadapan pemiliknya secara terang-terangan dan paksaan tanpa ada imbalan (ganti).
Anak yang dikandung oleh ibunya dari hasil perzinaan.
Menyebutkan ketampanan anak laki-laki yang belum berjenggot dan berkumis maupun kecantikan wanita asing yang terjaga dalam sebuah puisi atau prosa.
Tindakan penguasa membuka aib seseorang dan mengumumkannya di hadapan masyarakat sebagai pelajaran bagi orang tersebut dan orang-orang yang sepertinya.
Anak yang dibuang oleh keluarganya karena takut miskin atau takut dituduh zina.
Semua harta yang diambil dari kaum musyrikin dalam peperangan dengan cara paksa atau dikalahkan.
Menuduh orang yang memelihara kehormatan dirinya melakukan zina tanpa bukti
Laki-laki yang melakukan hubungan intim kemudian zakarnya lemas setelah masuk ke dalam vagina sehingga tidak mencapai orgasme.
Pendidikan dan hukuman ringan yang diberikan oleh wali -selain hakim- terhadap orang yang berada di bawah perwaliannya dengan tujuan untuk memperbaikinya.
Menggabungkan antara ujung ibu jari dan jari tengah seperti lingkaran saat tasyahud di waktu salat.
Memukul seseorang dengan cambuk dan semisalnya dengan cara khusus dan syarat-syarat khusus.
Persendian antara hasta dan telapak tangan.
Setiap kota besar yang dipimpin oleh seorang gubernur/wali kota yang menjalankan hukum dan menegakkan hudud.
Mengambil sesuatu secara terang-terangan dengan cepat dan membawanya lari.
Tindakan penguasa mencabut kepemilikan harta tertentu dari pemiliknya secara paksa dan dimasukkan ke dalam kekayaan negara tanpa memberikan ganti.
Tempat berkumpul orang-orang yang keluar dari ketaatan kepada imam (penguasa) berdasarkan takwil setelah mereka berhasil menguasainya.
Teman laki-laki maupun wanita yang menjadi pasangan zina secara sembunyi-sembunyi.
Membuka aib orang lain agar diketahui manusia.
Menimpakan dera dengan cambuk pada orang yang berzina dengan tujuan menyakitinya.
Tempat keluar feses/tinja manusia.
Segala bahan cair dan meleleh yang diminum tanpa dikunyah, baik halal ataupun haram.
Indra pendeteksi aroma dengan perantaraan hidung.
Pangkal pelupuk mata yang ditumbuhi bulu.
Klaim laki-laki yang mengaku sebagai ayah dari seseorang yang tidak diketahui nasabnya.
Keluarnya janin dari perut ibunya dan putus hubungan dengannya sebelum mencapai kesempurnaan.
Mengokohkan gembok pintu dan yang semacamnya supaya tidak terbuka.
Lelaki yang di wajahnya tidak ada bulu, padahal sudah berlalu masa kemunculan jenggotnya.
Memasukkan kurma atau anggur kering dan semacamnya ke dalam air hingga menjadi manis dan hilang rasa tawarnya.
Menawarkan taubat bagi orang yang murtad dari agama Islam dan masuk dalam kekufuran.
Meminyaki wajah pelaku kriminal dengan warna hitam.
Meminta waktu tambahan untuk melaksanakan pekerjaan tertentu.
Persetubuhan yang dilakukan suami pada istrinya.
Mengobati tempat luka pada anggota badan untuk menghentikan pendarahan.
Tanaman yang digunakan untuk meredakan rasa sakit dan membius anggota tubuh.
Potongan emas dan perak yang telah dilebur lalu dicetak dalam bentuk tertentu.
Perasan yang berasal asam dari anggur, kurma dan sebagainya.
Menambah (berat) diat, baik dalam kriteria maupun dalam jumlah.
Kepala zakar yang terletak di bawah kulit (kulup) yang dipotong saat khitan.
Terhentinya makanan dan minuman serta yang lainnya di dalam tenggorokan dan tidak bisa turun ke dalam perut.
Minuman yang dicampuri anggur kering dan semacamnya tanpa dimasak, lalu disaring dan diminum.
Terjadinya suatu tindakan dengan perantara perbuatan manusia secara sengaja.
Persendian antara telapak tangan dan lengan bawah.
Mengambil sesuatu dengan cepat ketika pemiliknya ada namun lengah dan membawanya lari.
Pembuluh darah tersembunyi yang terletak di sisi leher dan menjadi titik bekam.
Sengaja menghilangkan nyawa dengan alat yang biasanya dapat membunuh.
Lemah penglihatan disertai air mata sering keluar.
Buah anggur yang masih segar.
Segala sesuatu yang bisa berpisah dari keseluruhan.