Mengambil harta yang mencapai nisab dari tempat penyimpanan yang aman, yang biasa digunakan menyimpan harta dengan cara sembunyi-sembunyi.
Ia bermakna kadar dan asal. Makna asal kata an-naṣb ialah menegakkan sesuatu dan mengangkatnya.
Al-Juḥūd adalah pengingkaran. Al-Juḥūd adalah lawan al-iqrār (pengakuan). Asal artinya adalah sedikit dari sesuatu.
Al-Gaṣb artinya mengambil sesuatu dengan secara zalim, paksaan dan terang-terangan.
Igtiṣāb: mengambil sesuatu secara zalim. Ia juga dimaknai: mengambil sesuatu secara keras dan paksa. Asal katanya dari al-gaṣb yaitu memaksa dalam suatu hal.
Mengambil sesuatu yang dilarang pembuat syariat (Allah), baik dengan memakan, memakai, mengendarai atau lainnya.
Maslahat-maslahat yang harus ada untuk tegaknya agama dan dunia, di mana jika keseluruhan atau sebagiannya tidak ada, maka kehidupan (manusia) akan rusak atau tidak normal.
Mencegah eksekusi hukuman yang telah ditetapkan secara syar'i dan menggugurkannya dari terpidana karena suatu sebab syar'i.
Orang yang melayani para prajurit dalam jihad dan menolong mereka ketika dibutuhkan.
Orang yang mencuri harta orang lain dengan paksa dan penganiayaan secara sembunyi-sembunyi.
Mengambil harta di hadapan pemiliknya secara terang-terangan dan paksaan tanpa ada imbalan (ganti).
Semua harta yang diambil dari kaum musyrikin dalam peperangan dengan cara paksa atau dikalahkan.
Persendian antara hasta dan telapak tangan.
Mengambil sesuatu secara terang-terangan dengan cepat dan membawanya lari.
Mengokohkan gembok pintu dan yang semacamnya supaya tidak terbuka.
Mengobati tempat luka pada anggota badan untuk menghentikan pendarahan.
Potongan emas dan perak yang telah dilebur lalu dicetak dalam bentuk tertentu.
Persendian antara telapak tangan dan lengan bawah.
Mengambil sesuatu dengan cepat ketika pemiliknya ada namun lengah dan membawanya lari.
Segala sesuatu yang bisa berpisah dari keseluruhan.