Melakukan jimak di perempuan di kemaluannya tanpa ikatan pernikahan atau perbudakan, ataupun syubhat.
As-Siḥāq artinya tindakan seorang wanita menikmati wanita lain seperti bentuk hubungan badan. Asal kata As-Siḥāq ialah "as-saḥqu", artinya jauh. Ada juga yang mengatakan artinya tumbukan yang keras. Dari makna inilah perbuatan tersebut dinamakan siḥāq karena masing-masing menekan yang lain dengan anggota tubuhnya.
Asal makna al-iḥṣān ialah melarang. Makna "al-mar`ah al-muḥṣinah" ialah wanita yang terjaga (dari dosa).
Melempari pelaku zina yang muḥṣan dengan batu hingga mati.
Al-'Iffah: menahan dan menghindari hal yang buruk. Makna aslinya: sedikitnya sesuatu. Ia juga diungkapkan dengan makna kesucian dan kebersihan dari hal tertentu.
Fāḥisyah: ucapan atau perbuatan yang buruk dan jelek. Ia berasal dari kata al-fuḥsy yang bermakna keburukan dan kekejian. Di antara makna lainnya ialah zina.
Hasrat jiwa untuk berjimak.
Meminta penjelasan bagian-bagian permasalahan dan keterangan segala hal yang terkait dengannya.
Maslahat-maslahat yang harus ada untuk tegaknya agama dan dunia, di mana jika keseluruhan atau sebagiannya tidak ada, maka kehidupan (manusia) akan rusak atau tidak normal.
Mencegah eksekusi hukuman yang telah ditetapkan secara syar'i dan menggugurkannya dari terpidana karena suatu sebab syar'i.
Hukuman yang menuntut diasingkannya pelaku zina yang belum menikah ke luar daerahnya.
Mengalirkan air di antara jari-jemari tangan dan kaki saat membasuhnya, dan memasukkan jari-jemari yang basah dengan air di sela-sela jenggot.
Tidak adanya kecemburuan suami terhadap keluarga dan para mahramnya.
Orang yang melayani para prajurit dalam jihad dan menolong mereka ketika dibutuhkan.
Anak yang dikandung oleh ibunya dari hasil perzinaan.
Anak yang dibuang oleh keluarganya karena takut miskin atau takut dituduh zina.
Laki-laki yang melakukan hubungan intim kemudian zakarnya lemas setelah masuk ke dalam vagina sehingga tidak mencapai orgasme.
Teman laki-laki maupun wanita yang menjadi pasangan zina secara sembunyi-sembunyi.
Menimpakan dera dengan cambuk pada orang yang berzina dengan tujuan menyakitinya.
Tempat keluar feses/tinja manusia.
Memasukkan kurma atau anggur kering dan semacamnya ke dalam air hingga menjadi manis dan hilang rasa tawarnya.
Lelaki yang di wajahnya tidak ada bulu, padahal sudah berlalu masa kemunculan jenggotnya.
Persetubuhan yang dilakukan suami pada istrinya.
Kepala zakar yang terletak di bawah kulit (kulup) yang dipotong saat khitan.