Al-Bagyu: kelaliman dan kezaliman. Asal maknanya ialah al-fasād (kerusakan). Seperti ungkapan "bagā al-jurḥu", artinya: luka itu rusak (membusuk).
Menghukum dan memberi pelajaran pada seseorang dengan sesuatu yang memberatkan jiwa dan menyakitinya.
Semua alat dan perangkat peperangan.
Hukuman yang menuntut diasingkannya pelaku zina yang belum menikah ke luar daerahnya.
Menggabungkan antara ujung ibu jari dan jari tengah seperti lingkaran saat tasyahud di waktu salat.
Tempat berkumpul orang-orang yang keluar dari ketaatan kepada imam (penguasa) berdasarkan takwil setelah mereka berhasil menguasainya.
Mengambil sesuatu secara terang-terangan dengan cepat dan membawanya lari.