At-Ta'zīr berasal dari kata al-'azr. Makna asalnya adalah melarang dan menolak.
Menghukum dan memberi pelajaran pada seseorang dengan sesuatu yang memberatkan jiwa dan menyakitinya.
Segala sesuatu yang wajib ditunaikan oleh seseorang sebagai penebus sesuatu, baik berupa harta ataupun jiwa.
Menyebutkan ketampanan anak laki-laki yang belum berjenggot dan berkumis maupun kecantikan wanita asing yang terjaga dalam sebuah puisi atau prosa.
Pendidikan dan hukuman ringan yang diberikan oleh wali -selain hakim- terhadap orang yang berada di bawah perwaliannya dengan tujuan untuk memperbaikinya.
Memukul seseorang dengan cambuk dan semisalnya dengan cara khusus dan syarat-syarat khusus.
Tindakan penguasa mencabut kepemilikan harta tertentu dari pemiliknya secara paksa dan dimasukkan ke dalam kekayaan negara tanpa memberikan ganti.
Membuka aib orang lain agar diketahui manusia.
Meminyaki wajah pelaku kriminal dengan warna hitam.
Menambah (berat) diat, baik dalam kriteria maupun dalam jumlah.