Orang yang berada di depan orang-orang yang salat, untuk dijadikan panutan dan diikuti dalam salat.
Para penguasa negeri dan wakil-wakil mereka yang wajib ditaati, baik dari para amir maupun gubernur.
Ahlu asy-Syūrā adalah orang-orang cerdik dan berilmu yang perkara-perkara dan permasalahan-permasalahan diajukan pada mereka agar dikaji, direkomendasikan dan dilaksanakan.
Istikhlāf artinya menjadikan seseorang sebagai pengganti. Misalnya dikatakan, "Istakhlafa fulānun fulānan fī mālihi", artinya: ia menjadikan si fulan sebagai pengganti dirinya dalam mengurus hartanya. Makna asalnya ialah menentukan pengganti dari sesuatu. Pengganti (al-khalaf) artinya tukaran dan balasan.
Syūrā artinya meminta pandangan. Ia juga biasa bermakna perkara yang dimusyawarahkan. Ia berasal dari kata "asy-syaur" yang bermakna mengeluarkan dan menampakkan sesuatu.
Al-Bai'ah artinya perjanjian dan pakta. Juga bermakna mengikuti dan memberikan ketaatan kepada imam. Asal arti al-bai'ah ialah menghadapi sesuatu dengan sesuatu.
Al-Gadr artinya meninggalkan janji dan tidak menepatinya. Dikatakan, "Gadara ar-rajul, gadran, wa gudrānan", artinya orang itu merusak janjinya dan tidak menepatinya. Lawan kata al-gadr adalah al-wafā` (menepati) dan al-amānah (dapat dipercaya). Makna asal al-gadr adalah meninggalkan dan tidak menetap.
Al-Wafā`: menjaga janji. Lawannya: ingkar janji. Asal maknanya ialah sempurna dan lengkap.
Penghadangan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap orang-orang di tengah perjalanan dengan menggunakan senjata untuk menakut-nakuti mereka, membunuh mereka, mencuri harta benda mereka dan semacamnya.
Kelompok. Ada yang berpendapat, al-ummah artinya sekelompok manusia yang diutus seorang rasul diutus kepada mereka, baik mereka beriman ataupun kufur. Al-Ummah juga digunakan untuk menyebut orang yang berilmu pada masanya lagi tak ada duanya dalam ilmunya. Arti lain al-ummah adalah syariat dan agama.
Berpegang teguh kepada kebenaran dan mengikutinya, tidak meninggalkan para penganutnya meskipun mereka berjumlah sedikit, dan tidak memerangi penguasa serta tidak memberontak pada mereka meskipun mereka zalim.
Memperbaiki dan mengatur urusan rakyat, baik internal maupun eksternal, dengan langkah-langkah yang dapat merealisasikan maslahat agama dan dunia mereka.
Kepemimpinan tertinggi di dalam sebuah negara.
Kepemimpinan atas negeri tertentu atau sebagian wilayahnya dan kewenangan mengatur urusan-urusan penduduknya.
Tindakan penguasa mencabut kepemilikan harta tertentu dari pemiliknya secara paksa dan dimasukkan ke dalam kekayaan negara tanpa memberikan ganti.
Dewan pertimbangan yang bertugas memberikan konsultasi dan nasihat kepada penguasa dan lainnya, seperti ulama, para pembesar (negara), dan lainnya.
Setiap wilayah yang dikuasai oleh hukum-hukum kafir dan kekuasaan serta kekuatan di dalamnya tidak dipegang oleh kaum muslimin.
Negara kafir yang penduduknya menjalin perdamaian dengan kaum muslimin, baik dengan adanya kompensasi atau tanpa kompensasi berdasarkan maslahat yang kembali pada kaum muslimin.
Memimpin manusia dan memegang urusan agama dan dunia mereka.
Al-Imāmah adalah kepemimpinan yang sempurna yang berkaitan dengan orang-orang umum dan khusus, untuk mewujudkan kemaslahatan mereka terkait urusan agama dan dunia.
Kebijakan pemimpin menentukan sesuatu dari Baitulmal untuk diberikan pada sebagian orang yang berhak menerimanya.
Kewajiban membayar sepersepuluh dari harta milik kalangan kafi zimi yang digunakan untuk berdagang apabila mereka berpindah-pindah dari satu negeri ke negeri lain dalam wilayah kekuasaan Islam.
Mempersiapkan seorang pejuang dengan harta, senjata, dan sebagainya, serta mengutusnya untuk memerangi musuh.
Orang-orang yang ditempatkan oleh imam (pemimpin) di jalan dan perbatasan untuk memungut bea cukai dari harta yang dibawa melintas oleh para pedagang.
Setiap tenaga fisik atau non fisik yang membuat seseorang mampu mendatangkan kebaikan atau mencegah bahaya.
Meminta pemberian atau memohonnya dari imam (pemimpin), baik berupa harta atau lainnya.
Pegawai yang ditugaskan pemimpin atau wakilnya untuk mengambil (zakat) harta yang nampak dari orang yang wajib menunaikannya.