Syūrā artinya meminta pandangan. Ia juga biasa bermakna perkara yang dimusyawarahkan. Ia berasal dari kata "asy-syaur" yang bermakna mengeluarkan dan menampakkan sesuatu.
Al-Gadr artinya meninggalkan janji dan tidak menepatinya. Dikatakan, "Gadara ar-rajul, gadran, wa gudrānan", artinya orang itu merusak janjinya dan tidak menepatinya. Lawan kata al-gadr adalah al-wafā` (menepati) dan al-amānah (dapat dipercaya). Makna asal al-gadr adalah meninggalkan dan tidak menetap.
Al-Wafā`: menjaga janji. Lawannya: ingkar janji. Asal maknanya ialah sempurna dan lengkap.
Memperbaiki dan mengatur urusan rakyat, baik internal maupun eksternal, dengan langkah-langkah yang dapat merealisasikan maslahat agama dan dunia mereka.
Setiap wilayah yang dikuasai oleh hukum-hukum kafir dan kekuasaan serta kekuatan di dalamnya tidak dipegang oleh kaum muslimin.
Negara kafir yang penduduknya menjalin perdamaian dengan kaum muslimin, baik dengan adanya kompensasi atau tanpa kompensasi berdasarkan maslahat yang kembali pada kaum muslimin.
Kewajiban membayar sepersepuluh dari harta milik kalangan kafi zimi yang digunakan untuk berdagang apabila mereka berpindah-pindah dari satu negeri ke negeri lain dalam wilayah kekuasaan Islam.