Memvonis seorang muslim keluar dari Islam (murtad).
Menolak Islam atau melakukan suatu ucapan, perbuatan, keyakinan, keraguan, atau perbuatan meninggalkan yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.
Menyimpang dan belok menjauh dari kebenaran dengan sengaja atau tidak sengaja.
Meniatkan ibadah untuk selain Allah -Ta'ālā-, seperti orang yang beramal supaya dilihat dan dipuji oleh orang lain.
Al-'Irāfah (meramal) ialah pekerjaan tukang ramal, yaitu dukun atau peramal yang mengaku mengetahui perkara gaib dan masa depan.
Waṡaniy ialah penisbahan kepada al-waṡan (berhala) yaitu patung-patung dan bebatuan yang disembah. Al-Waṡaniyah (paganisme) ialah penyembahan terhadap patung-patung dan bebatuan. Al-Waṡan (berhala) juga mencakup patung replika dan salib. Asal kata al-waṡan dari al-waṡn yang bermakna terus-menerus dan tetap. Ia juga bisa bermakna kekuatan dan kuantitas.
Tidak beriman kepada akhirat dan keesaan Allah Yang Maha Pencipta. Ia juga bermakna tidak beragama dengan satu agama dan meyakini kekalnya masa. Asal maknanya ialah sempit, dan ada yang menyatakan bahwa zindiqah adalah kata yang berasal dari Bahasa Persia yang diarabkan.
Orang yang tidak beriman kepada akhirat dan keesaan Sang Pencipta. Ia juga bermakna: orang yang tidak beragama dan meyakini keabadian masa. Ia juga dijadikan istilah untuk orang munafik.
Menghadap dan berpalingnya hati kepada selain Allah dalam usaha mendatangkan manfaat atau mencegah bahaya.
Jamak dari timṡāl, yaitu gambar. Dikatakan, "Maṡṡala lahu asy-syai`a" apabila dia menggambarnya hingga seakan melihatnya langsung. Juga bayangan sesuatu adalah timṡāl-nya. Diambil dari kata "maṡṡaltu asy-syai`a bi asy-syai`i" apabila Anda mengukur sesuatu menurut ukuran sesuatu yang lain.
Akidah yang dilandasi keyakinan bahwa wujud Allah -Ta'ālā- adalah wujud makhluk-makhluk itu sendiri.
Ṭilsam: sesuatu yang disembunyikan. Aṭ-Ṭalsamah juga dimaknai membaca atau menulis sesuatu yang samar. Aṭ-Ṭalsam merupakan kata dalam bahasa Yunani yang diarabkan untuk segala sesuatu yang samar dan tidak jelas, seperti teka-teki dan tebakan. Ada yang berpendapat bahwa asalnya dari kata "aṭ-ṭalsamah", yaitu merubah sesuatu dan memindahkannya dari satu keadaan ke keadaan yang lain.
Perbedaan antara sisi batin dan lahir dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban dengan memperlihatkan ketaatan dan menyembunyikan kemaksiatan.
Al-Juḥūd adalah pengingkaran. Al-Juḥūd adalah lawan al-iqrār dan al-i'tirāf (pengakuan). Asal artinya adalah sedikit dari sesuatu.
Istiḥlāl: memperbolehkan dan merubah sesuatu menjadi halal. Ia berasal dari kata al-ḥill yang bermakna mubah dan boleh. Lawan katanya: haram dan terlarang. Istiḥlāl bisa juga bermakna: meminta penghalalan sesuatu.
Upaya membelokkan nas-nas syariat dari maksudnya, meninggalkan ayat-ayat tersebut, hakikatnya dan maknanya dan kebenaran yang terdapat padanya, atau menyandarkan tanda-tanda kekuasaan Allah yang bersifat kauni (alam ciptaan) kepada selain Allah -ta’ālā-, baik berdiri sendiri, sebagai sekutu atau pembantu.
Berlebihan dan melewati batas dalam memuji. Al-Iṭrā` berasal dari kata "aṭ-ṭarāwah", artinya lembut dan sungguh-sungguh. Dari makna itulah perbuatan berlebihhan dalam pujian dinamakan iṭrā` karena orang yang memuji senantiasa memperbaharui penyebutan sifat-sifat orang yang dipuji.
Al-Ilḥād artinya keluar dan menyimpang dari sesuatu. Di antaranya kata, "Laḥdu al-qabri wa ilḥāduhu" artinya membuat galian di sisi kubur, bukan di tengahnya. Dan dikatakan, "Alḥada fī dīnillāh" apabila dia keluar dan menyimpang dari agama Allah.
Bentuk pola hiperbol dari kata al-'ārif (yang mengetahui). Al-'Arrāf adalah dukun, pembaca telapak tangan, ahli nujum yang mengaku mengetahui perkara gaib dan perkara yang akan terjadi.
Meninggalkan kebenaran dengan penolakan, di mana ia tidak ingin mempelajari kebenaran tersebut dan tidak mau mengamalkannya, baik kebenaran tersebut berupa ucapan, perbuatan ataupun keyakinan.
Setiap ucapan, perbuatan, atau keyakinan yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.
Dosa-dosa yang dinamakan oleh syariat sebagai kekufuran namun tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam.
Tindakan menentang Kitabullah -Ta’ālā- dan Sunah Nabi -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- dan menyelisihi keduanya, serta mengklaim adanya kontradiksi dan perselisihan pada keduanya.
Meminta atau menghubungkan hujan dan turunnya kepada bintang-bintang terkait jatuhnya dan terbitnya.
Mencintai kesyirikan dan para pelakunya, membantu orang-orang kafir dengan harta, tenaga, dan pikiran, menolong mereka menghadapi kaum muslimin, memuji dan membela mereka.
Penutupan hati manusia hingga ia lalai melakukan apa yang bermanfaat baginya dan meninggalkan apa yang membahayakannya.
Klaim mengetahui gaib melalui penarikan konklusi dari pergerakan burung, suaranya, dan sebagainya.
Perbuatan seseorang mengingkari dengan hatinya dan lisannya sehingga ia tidak meyakini kebenaran dan tidak mengakuinya.
Keragu-raguan seorang muslim dalam mengimani sebagian perkara pokok agama yang telah disepakati serta tidak membenarkan dengan pasti berita atau hukum yang telah tetap dan yang diketahui secara wajib.
Menyelisihi Allah -Ta’ālā- dan Rasul-Nya -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam-, dan membangkang kepada keduanya dengan sengaja, serta menegakkan permusuhan terhadap Islam dan kaum muslimin.
Menawarkan taubat bagi orang yang murtad dari agama Islam dan masuk dalam kekufuran.
Perpindahan bagian seorang ahli waris kepada orang yang mewarisinya karena ia meninggal dunia sebelum pembagian harta warisan.
Penolakan hati dan anggota tubuh untuk rida, berserah diri dan tunduk pada kebenaran.