Masa suci wanita dari darah haid dan nifas.
Melepaskan tali pernikahan atau sebagiannya di waktu yang sekarang atau yang akan datang dengan menggunakan lafal yang khusus atau lafal yang bisa menggantikannya.
Qur` atau qar` -dibaca dengan huruf qāf yang damah atau fatah- artinya waktu. Dari sini, haid dan suci dinamakan "qur`un". Kata ini juga diungkapkan dengan arti mengumpulkan; karena berkumpulnya darah di rahim wanita.
An-Nifās artinya kelahiran. Berasal dari kata at-tanfīs, yaitu keluar dari rongga. Kemudian kata an-nifās digunakan untuk darah yang keluar karena melahirkan.
Al-Qaṣṣah (keputihan) adalah air berwarna putih yang merupakan sisa akhir haid, warna putihnya mirip gips, keluar setelah darah (haid) berhenti.
Berhentinya darah haid wanita disebabkan lanjut usia.
Tindakan suami menyentuh tubuh istrinya dengan tujuan menyalurkan syahwat.
Berhentinya aliran darah.
Mengeluarkan janin dan menggugurkannya dari rahim sebelum berbentuk sempurna dan selesainya masa kehamilan.
Anak yang masih dalam perut ibunya.
Membuat gambar, baik gambar timbul ataupun bukan, dengan tangan maupun dengan alat.
Rasa sakit dan nyeri saat kelahiran.
Wanita yang tidak mempunyai kebiasaan pasti untuk masa haidnya, atau wanita yang lupa akan hari-hari haidnya atau waktunya dan tidak dapat membedakan antara darah haid dan darah lainnya.
Wanita tua yang sudah tidak haid, atau wanita tua yang sudah tidak berhasrat menikah.
Suatu ukuran masa yang mencakup siang dan malamnya.
Wanita yang sudah balig
Sepasang suami istri yang saling memberi manfaat serta nikmat saat berhubungan intim dan berbagai pemanasan seperti cumbu rayu, kecupan, dan sebagainya.
Putus asa dari kebaikan.
Sesuatu yang masih tersisa setelah najis dibersihkan berupa warna, bau atau rasa.
Dahsyatnya panas darah haid.
Orang yang hilang keseimbangan berpikirnya akibat marah atau lainnya, sehingga ia tidak menyadari apa yang diucapkannya.
Tindakan hati-hati yang dilakukan wanita di masa datang bulan.
Wanita yang siklus menstruasinya berhenti dan tidak tahu penyebab berhentinya.
Anak yang memiliki satu saudara atau lebih dalam satu kehamilan, baik lahir secara berturut-turut di satu waktu atau ada jeda waktu sedikit di antara keduanya.
Laki-laki tidur bersama istrinya dalam satu pakaian.