Al-Fiṭr (berbuka) ialah lawan dari kata ṣaum (puasa). Dikatakan, "Afṭara aṣ-ṣā`im", artinya: orang yang puasa telah makan dan minum. Makna asal al-fiṭr ialah membelah dan membuka.
As-Siḥāq artinya tindakan seorang wanita menikmati wanita lain seperti bentuk hubungan badan. Asal kata As-Siḥāq ialah "as-saḥqu", artinya jauh. Ada juga yang mengatakan artinya tumbukan yang keras. Dari makna inilah perbuatan tersebut dinamakan siḥāq karena masing-masing menekan yang lain dengan anggota tubuhnya.
Bekam adalah tindakan mengeluarkan darah dari tubuh. Al-Iḥtijām berasal dari kata “al-ḥajm”, artinya menyedot. Juga bermakna meminta dibekam.
Al-Mażyu atau al-mażiy artinya cairan lembut dan putih yang keluar dari kemaluan saat bercumbu dan mencium atau saat mengkhayal.
Tindakan suami menyentuh tubuh istrinya dengan tujuan menyalurkan syahwat.
Memoleskan celak di kelopak mata untuk hiasan atau pengobatan.
Hasrat jiwa untuk berjimak.
Mengetahui sisi yang lemah di antara dua perkara yang bisa terjadi.
Setiap asap yang membumbung dari zat-zat cair ketika suhu panasnya tinggi.
Kelembaban yang ada pada vagina wanita.
Menyobek pembuluh darah untuk mengeluarkan darah dengan tujuan pengobatan.
Tidak melakukan suatu perbuatan sesuai tuntutan syariat.
Tidur ringan dan sejenak tanpa menghabiskan banyak waktu.
Tempat keluar feses/tinja manusia.
Indra pendeteksi aroma dengan perantaraan hidung.
Sesuatu yang keluar dari dada atau lubang hidung seseorang berupa lendir atau dahak.
Hasrat dan kebutuhan kepada wanita.
Sepasang suami istri yang saling memberi manfaat serta nikmat saat berhubungan intim dan berbagai pemanasan seperti cumbu rayu, kecupan, dan sebagainya.
Kepala zakar yang terletak di bawah kulit (kulup) yang dipotong saat khitan.
Meletakan dua bibir di atas sesuatu karena dorongan syahwat atau pengagungan dan semacamnya.
Makanan dan minuman yang keluar dari lambung melalui mulut.
Lubang di wajah yang berfungi untuk bicara, makan, dan minum.
Sengaja menghilangkan nyawa dengan alat yang biasanya dapat membunuh.