Melampaui batasan yang diizinkan syariat, baik berupa kadar atau sifat, keyakinan atau amalan.
Mengadakan cara baru yang dibuat-buat dalam urusan agama yang tujuan mengerjakannya adalah bersungguh-sungguh dalam beribadah kepada Allah.
Beramal dengan menyelisihi kebenaran, baik dalam ucapan, perbuatan, ataupun keyakinan.
Segala hal baru yang diperbuat dalam agama berupa keyakinan dan ibadah, dan tidak ada dalilnya dari syariat.
Berlebih-lebihan, membebani diri dan terlampau bersungguh-sungguh dalam sesuatu. Dikatakan, "Tanaṭṭa'a fī al-kalām" artinya berlebih-lebihan dalam berbicara untuk menunjukkan kefasihan. Diambil dari kata an-niṭa', yaitu rongga atas mulut. Selanjutnya kata ini digunakan untuk segala tindakan berlebihan baik berupa ucapan maupun perbuatan.
Bentuk jamak dari "fitnah", yaitu cobaan dan ujian. Al-Fitnah berasal dari kata al-fatnu, yaitu membakar.
Syirik dalam niat, berbagai kehendak dan amalan-amalan hati.
At-Tanfīr artinya mendorong dan menghalau dari sesuatu. Makna asal at-tanfīr adalah menjadikan orang lain bersikap an-nufūr. Yaitu menjauh dan lari. At-Tanfīr juga bisa berarti membuat benci. Lawannya adalah at-tabsyīr (membuat gembira) dan at-taḥbīb (membuat cinta)
Tawassuṭ: istikamah dan menetap (di tengah). Asal maknanya: tegak, dan juga bisa bermakna memilih yang lebih utama dan paling baik.
Ittibā': mengikuti orang lain. Ia juga bermakna: meneladani. Asal maknanya ialah mengikuti jejak kaki dan berjalan di belakangnya, lalu ia digunakan sebagai istilah: mengamalkan amalan orang lain.
Melampaui batas yang disyariatkan dalam memperlakukan ahli agama dan orang saleh dengan mengangkat mereka di atas kedudukan yang Allah berikan untuk mereka kepada hal yang tidak boleh kecuali bagi Allah, berupa meminta pertolongan mereka dalam kesulitan, tawaf di kuburnya, mencari berkah dengan tanahnya, dan sebagainya.
Allah melemparkan ke dalam diri hamba sesuatu yang mendorongnya mengerjakan atau meninggalkan (satu perkara).
Memutuskan diri dari wanita dengan tidak melakukan pernikahan, fokus melakukan ibadah kepada Allah semata dan meninggalkan yang lain.
Memisahkan diri dari kelompok kaum muslimin dengan keluar dari ijmak (konsensus) para ulama dan menentang yang hak dan benar.
Keyakinan dan niat yang menyertai perbuatan.
Menentang dan memberontak pada pemimpin kaum muslimin dan jamaah mereka.
Memohon kepada selain Allah -Ta'ālā- dalam perkara yang hanya bisa dilakukan oleh Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- berupa menghilangkan kesusahan atau mendatangkan manfaat.
Keluar dari kebenaran yang diperintahkan Allah Subḥānahu wa Ta’ālā untuk diikuti dan menjauhi pengikutnya.
Klaim bahwa berbagai nas syariat mengandung makna lahir dan batin.
Cinta yang berlebihan disertai syahwat.
Tersembunyinya Imam dari hadapan manusia dan akan muncul kembali di masa mendatang.
Keluar dari Ahlussunnah wal Jamaah dalam suatu prinsip apa pun dari prinsip-prinsip agama yang baku dan tetap berdasarkan nas atau ijmak, baik berupa pokok-pokok akidah, amal perbuatan, atau berkaitan dengan kepentingan-kepentingan besar umat, seperti berontak kepada para pemimpin kaum muslimin dan jamaah mereka dengan (menggunakan) senjata. Juga dipakaikan untuk tindakan keluar dari agama.
Makna yang diketahui dan tertentu, yang ditunjukkan oleh nama.
Menempuh jalan sulit dalam ibadah dan melampaui batas terkait perintah-perintah dan larangan-larangan.
Makna-makna dan pengetahuan-pengetahuan yang masuk ke dalam hati tanpa disengaja, tanpa paksaan dan tidak bertahan lama.