Indonesia Para ulama fikih mengklasifikasikan harta ke dalam beberapa klasifikasi dengan tujuan mengetahui hasil terpenting yang muncul dari perbedaan-perbedaannya. Di antara klasifikasi ini adalah mereka membagi harta menjadi dua:
Pertama: Al-manqūl (harta bergerak), yaitu harta yang karakter asalnya dapat dipindahkan dari suatu tempat ke tempat lain tanpa harus dihancurkan, dirusak atau semacamnya; baik berupa barang, yakni yang konkret, atau berupa hak yang abstrak, seperti saham dalam perusahaan; baik perpindahannya dilakukan sendiri seperti hewan, atau dengan kekuatan luar. Harta yang dapat dipindah ini mencakup uang, barang dagangan, hewan, barang-barang yang ditakar, barang-barang yang ditimbang, burung dan lainnya.
Kedua: Gair al-Manqūl (harta tak bergerak). Yakni barang-barang properti seperti tanah, rumah dan semacamnya.
Indonesia Sesuatu yang dipindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain. Makna asal an-naql adalah memindahkan dari satu tempat ke tempat lain. Al-Intiqāl artinya berpindah. An-Naql juga diungkapkan dengan arti menggerakkan. Kalimat "naqalahu min makānihi" artinya ia menggerakkannya dari tempatnya. Juga di antara makna an-naql secara bahasa adalah merubah dan mengganti.
هو مشروع متكامل لإخراج ترجمات دقيقة وموثوقة ومتطورة للمصطلحات المتكررة في المحتوى الإسلامي مع شروحها، ليحصل الاستيعاب والفهم التام لها، وليتحقق وصول معناها وترجمتها الصحيحة للمستهدفين.
الأهداف:
إيجاد مرجعية إلكترونية مجانية موثوقة لترجمات المصطلحات الإسلامية.
توفير الترجمات بصيغ إلكترونية متنوعة للبوابات والتطبيقات الإلكترونية.