Penentuan Hukum dari Al-Qur`ān - اسْتِنْبَاطٌ

Mengeluarkan sesuatu. Kata al-istinbāṭ berasal dari an-nabṭ, yaitu penampakan sesuatu setelah tersembunyi. Dikatakan, "Nabaṭa al-mā`u - nabṭan" artinya: air memancar dan tampak di permukaan tanah. Al-Istinbāṭ juga berarti menyimpulkan dan menyingkap.

Diterjemahkan ke: Inggris Urdu Indonesia

Usul Tafsir - أُصُولُ التَّفْسِيرِ

Kumpulan kaidah-kaidah dan metode-metode yang sahih, yang dibutuhkan untuk sampai pada makna Alquran al-Karim.

Diterjemahkan ke: Inggris Prancis Urdu Indonesia Rusia

Ayat-ayat Muḥkam - الآيَاتُ المُحْكَمَةُ

Ayat-ayat yang jelas dan terang dengan sendirinya tanpa perlu dikembalikan kepada nas-nas lainnya.

Diterjemahkan ke: Inggris Prancis Urdu Indonesia Rusia

Perbedaan variatif - اخْتِلَافُ التَّنَوُّعِ

Pertentangan antara dua pendapat atau lebih yang sahih disertai adanya kemungkinan keduanya untuk dikompromikan.

Diterjemahkan ke: Inggris Prancis Urdu Indonesia Rusia

Takwil - تَأوِيلٌ

Mengalihkan lafal dari makna yang lahir kepada makna lain yang berbeda dengannya.

Diterjemahkan ke: Inggris Prancis Urdu Indonesia Rusia

Perbedaan pendapat para mufasir - اخْتِلَافُ الـمُفَسِّرِينَ

Perbedaan pandangan para mufasir tentang makna suatu ayat, suatu kata, suatu hukum atau semacamnya.

Diterjemahkan ke: Inggris Prancis Urdu Indonesia Rusia

Susupan dalam tafsir - الدَّخِيلُ فِي التَّفْسِيرِ

Segala kutipan batil atau pendapat keliru yang disebutkan dalam kitab-kitab tafsir Alquran.

Diterjemahkan ke: Inggris Prancis Urdu Indonesia Rusia