Al-Maḥram artinya adalah haram dan yang diharamkan, yaitu yang dilarang. Lawan katanya al-ḥalāl (halal). Makna asal at-taḥrīm adalah melarang.
Lelaki yang di wajahnya tidak ada bulu, padahal sudah berlalu masa kemunculan jenggotnya.
Hasrat dan kebutuhan kepada wanita.
Sepasang suami istri yang saling memberi manfaat serta nikmat saat berhubungan intim dan berbagai pemanasan seperti cumbu rayu, kecupan, dan sebagainya.
Orang-orang asing yang tidak ada hubungan kekerabatan di antara mereka.
Laki-laki yang sudah balig dari keturunan Adam.
Kerabat suami, seperti bapaknya, saudaranya, dan pamannya.