Namṣ ialah mencabut bulu. Juga didefinisikan: mencabut dan mencukur bulu wajah.
Al-Khitān dalah masdar fi'il khatana, yakhtinu, khatnan, wa khitānan. Al-Khatn berarti memotong. Al-Khitān adalah memotong kulit (kulup) yang menutupi kepala zakar, sedang bagi wanita adalah memotong sebagian kulit yang timbul dan menonjol ke atas vagina.
Al-Qaza' adalah bentuk jamak dari qaza'ah, yaitu segumpal awan. Al-Qaza' juga berarti mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian lainnya. Makna asalnya adalah bercerai berai.
Al-I'fā`: memelihara dan memperbanyak. Al-'Āfī: orang yang rambutnya panjang. Al-'Afwu: kelebihan dan sisa dari sesuatu. Asal kata i'ā` ialah al-'afā` yang bermakna meninggalkan. Dari makna inilah al'afwu bersumber, dan ia bermakna: meninggalkan hukuman. Di antara makna lain al-i'fā` ialah tambahan, memanjangkan, membiarkan, menjuntaikan, berlepas diri, dan menyelesaikan.
Wanita yang menyambung rambut dengan rambut lain, baik untuk dirinya ataupun untuk orang lain.
Menggabungkan antara ujung ibu jari dan jari tengah seperti lingkaran saat tasyahud di waktu salat.
Orang yang belum dikhitan.
Ruas-ruas dan sendi-sendi yang terdapat di punggung jari-jari telapak tangan.
Menyisir rambut, membersihkan dan merapikannya.
Batu hitam kemerah-merahan, yang ditumbuk dan dibuat celak untuk mata.
Menghilangkan bulu badan dengan menggunakan batu kapur yang dicampur dengan air dan dinamakan an-nūrah.
Mencabut bulu dan semacamnya yang ada di tubuh.
Benda keras seperti tulang yang menutupi ujung-ujung jari kedua tangan dan kedua kaki manusia dan sebagian binatang.
Bulu yang tumbuh di atas bibir atas.