Al-Qatl (pembunuhan) artinya mematikan dan menghilangkan nyawa.
Melempari pelaku zina yang muḥṣan dengan batu hingga mati.
Pembunuhan yang terjadi tanpa kesengajaan melakukannya dan tanpa sengaja mengenai kurban, atau tanpa adanya kesengajaan terkait salah satu dari keduanya.
Anak unta yang genap berusia setahun dan masuk tahun kedua.
Anak yang masih dalam perut ibunya.
Diat kematian janin Muslim yang merdeka apabila gugur dalam keadaan mati (oleh perbuatan manusia).
Keluarnya janin dari perut ibunya dan putus hubungan dengannya sebelum mencapai kesempurnaan.
Air mani laki-laki yang merupakan asal ciptaan anak, dan keluar dengan syahwat.
Keberadaan roh di tubuh.
Berenang di air dan membolak-balikkan tubuh di dalamnya.
Anak yang memiliki satu saudara atau lebih dalam satu kehamilan, baik lahir secara berturut-turut di satu waktu atau ada jeda waktu sedikit di antara keduanya.
Sengaja menghilangkan nyawa dengan alat yang biasanya dapat membunuh.