Berpindah dari negeri kafir dan syirik ke negeri Islam demi menjaga agama.
Menjauhi kesyirikan dan para pemeluknya disertai membenci dan memusuhinya.
Al-Mudāhanah: tindakan seseorang menampakkan perkara yang berbeda dengan yang ia sembunyikan. Di antara makna lainnya ialah al-muṣāna'ah (membuat-buat).
Setiap wilayah yang dikuasai oleh hukum-hukum kafir dan kekuasaan serta kekuatan di dalamnya tidak dipegang oleh kaum muslimin.
Negeri yang didominasi oleh hukum-hukum kafir dan kekuasaannya dipegang oleh non-muslim.
Negara kafir yang penduduknya menjalin perdamaian dengan kaum muslimin, baik dengan adanya kompensasi atau tanpa kompensasi berdasarkan maslahat yang kembali pada kaum muslimin.
Setiap negara yang didominasi hukum-hukum Islam, meskipun mayoritas penduduknya orang-orang kafir.