Orang fasik ialah orang yang keluar dari ketaatan dan keistikamahan. Dikatakan, "Fasaqa 'an amri rabbihi", artinya: ia keluar dari ketaatan kepada Rabb-nya. Asal arti al-fisq adalah keluarnya sesuatu dari sesuatu yang lain dalam bentuk yang rusak.
Al-Mūbiqāt: jamak dari mūbiqah, artinya: dosa-dosa yang menyebabkan pelakunya berada dalam kebinasaan dan kesengsaraan. Makna al-mūbiqāt ialah hal-hal yang membinasakan.
Al-Juḥūd adalah pengingkaran. Al-Juḥūd adalah lawan al-iqrār dan al-i'tirāf (pengakuan). Asal artinya adalah sedikit dari sesuatu.
Al-'Iṣyān: keluar dari ketaatan. Ia juga bermakna pelanggaran. Lawan katanya: ketaatan dan memenuhi panggilan. Asal katanya dari al-'aṣwi yaitu mengeraskan dan mengumpulkan.
Keluar dari ketaatan kepada Allah -Ta'ālā- dan Rasul-Nya -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dengan meninggalkan kewajiban-kewajiban atau melakukan hal-hal yang diharamkan.