Penentuan Hukum dari Al-Qur`ān - اسْتِنْبَاطٌ

Mengeluarkan sesuatu. Kata al-istinbāṭ berasal dari an-nabṭ, yaitu penampakan sesuatu setelah tersembunyi. Dikatakan, "Nabaṭa al-mā`u - nabṭan" artinya: air memancar dan tampak di permukaan tanah. Al-Istinbāṭ juga berarti menyimpulkan dan menyingkap.

Diterjemahkan ke: Inggris Urdu Indonesia